KPU Respons Penolakan Hasil Sirekap dari Kubu Anies dan Ganjar

Petugas PPK menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Foto : Antara--

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.

Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.

BACA JUGA:Luhut Ucapkan Selamat atas Capaian Golkar

BACA JUGA:Komnas HAM Minta KPU Berikan Data Pemilu Akurat

Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.

Oleh karena itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ia pun menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.

"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong Komisi Pemilihan Umum melakukan audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

BACA JUGA:PKB Nikmati Hasil Positif Pengusungan Anies

BACA JUGA:UPDATE ! 'Dapil Neraka' Sumsel 1 DPR RI : Nasdem dan Golkar Masih Memimpin dengan 2 Kursi !

PDI Perjuangan dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto dilayangkan kepada KPU RI di Jakarta, Rabu (21/2).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan