Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti sabu yang disita polisi-Foto: Prabu-

PRABUMULIH - Unit 1 Satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin Kanit Idik 1 Aipda Suripto, berhasil meringkus seorang pria bernama Abdullah alias Aap (34), yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Jalan Arimbi Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, ditangkap saat berada dikawasan Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat, 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.45 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sedang sabu-sabu dengan berat bruto 6,19 gram, 12 paket sabu-sabu dengan berat bruto 3,51 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah skop plastic kecil, dan 1 dompet warna merah.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK melalui kasi humas AKP Barisi Sijabat mengatakan bahwa, penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba ini berkat peran aktif Masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba dikawasan Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Mangga Besar.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Dua Solmed Diciduk Polisi

BACA JUGA:Solidaritas Sesama Jurnalis PWI Open Donasi, Kapolres Minta Doa dan Dukungan Ungkap Kasus

“Melanjuti laporan Masyarakat tersebut, kasat narkoba langsung memerintahkan kanit Idik 1 Aiipda Suripto dan jajaran untuk melakukan penyelidikan,” ungkap AKP Barisi Sijabat, melalui pesan whatsapp, Senin 19 Februari 2024.

Ketika petugas tiba ditempat dimaksud sambung kasi humas, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di dalam sebuah bedeng kontrakan. 

Petugas pun langsung mendekati pria itu, lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat. 

“Dari penggeledahan keseluruhan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening didalam yg berisikan 7 tujuh paket kecil narkotika jenis sabu, 1 lembar plastik klip bening didalamnya berisikan 5 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 buah sekop pipet plastik warna dan 1 buah timbangan digital warna silver yg disimpan didalam kantong celana jeans pendek sebelah kanan,” bebernya.

BACA JUGA:Terbukti Suap AKBP Dalizon Rp 10 Miliar : Herman Mayori Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara !

BACA JUGA:Curi Motor di Sekayu, Warga Banyuasin Diamankan

Saat diintrogasi kata kasi humas, tersangka mengakui kalau barang bukti tersebut milik tersangka yang didapatkan dari Inisial AD (DPO) di Desa Air Itam Kabupaten Pali.

“Berbekal barang bukti itu, tersangka langsung dibawa ke mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata kasi humas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan