Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi

Tersangka dan barang bukti sabu yang disita polisi-Foto: Prabu-

Lebih lanjut kasi humas menegaskan, karena perbuatan itu tersangka dapat dijerat Pasal 114 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya seraya mengimbau kepada masyarakat dapat langsung memberikan informasi kepada Sat narkoba Polres Prabumulih atau dapat memanfaatkan aplikasi bantuan polisi baik melalui web, atau wa ke 08117387110, apabila mengetahui adanya peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan