Edarkan Sabu, Dua Solmed Diciduk Polisi

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres OKU-Foto: Eco-

BATURAJA - Octo Libra (39) bersama  rekannya, Elan Satria (31), keduanya warga Desa Ulak Pandan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres setempat di rumah kontrakannya karena diduga menjalankan bisnis terlarang yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu. 

Barang bukti yang berhasil diamankan diduga milik Octo  dan Elan  yakni berupa sabu yang ditemukan di tempat terpisah saat dilakukan pengeledahan dari kedua terduga pelaku.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon bahwa Octo Libra diamankan atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu. 

"Tersangka bersama barang bukti diamankan di rumah kontrakkannya di Jalan Lingkar Stasiun Dusun IV Rt.001 Desa Lubuk Rukam, kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut," ujarnya, saat dikonfirmasi Selasa, 20 Februari 2024.

BACA JUGA:Solidaritas Sesama Jurnalis PWI Open Donasi, Kapolres Minta Doa dan Dukungan Ungkap Kasus

BACA JUGA:Sedang Liputan Kasus Curanmor, Motor Kontributor INews Tv Diembat Maling

Dari hasil pengeledahan di rumah kontrakan Octo  tersebut, anggota kepolisian Mapolres OKU dari satuan Narkoba berhasil mengamankan barang bukti Sabu dengan berat bruto 4,1 gram.

Sementara dari terduga pelaku Elan Satria (31), polisi berhasil mengamankan seberat  5,69 gram sabu.

Terduga pelaku akan dihadapkan pada hukum dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ini merupakan langkah penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, menegaskan komitmen Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya," tutup Holdon. ***

BACA JUGA:Seorang Ayah Tega Menghabisi Nyawa Anak Kandung ! Berikut Motif dan Kronologi Lengkapnya

BACA JUGA:Curi Motor di Sekayu, Warga Banyuasin Diamankan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan