Pasutri Asal Palembang Ditangkap Saat Pesta Sabu di Prabumulih, Polisi Amankan Sabu dan Pil Ekstasi

Nyabu di Prabumulih, pasutri asal palembang ditangkap polisi.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pembunuhan Brutal di Depan PT Arwana Ogan Ilir: Korban Warga Banyuasin, Polisi Buru Pelaku !

Saat penggerebekan berlangsung, tim opsnal mendapati pasangan suami istri tersebut dalam kondisi yang menguatkan dugaan bahwa keduanya sedang menggunakan narkoba.

Petugas menemukan pirek berisi sabu-sabu, seperangkat alat hisap (bong), serta delapan butir pil ekstasi yang turut diamankan dari lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggerebekan, tim mendapati sepasang pria dan wanita berinisial ACI alias Bobot dan RS alias Mona, yang ternyata berstatus suami istri, diduga sedang pesta sabu. Saat digerebek, petugas mendapati pirek berisi sabu-sabu dan seperangkat alat hisap sabu serta 8 butir pil ekstasy,” ungkap Bratanata.

Keduanya tidak dapat berkutik ketika petugas menunjukkan barang bukti tersebut.

Proses penggerebekan berlangsung cepat dan kondusif, tanpa perlawanan berarti dari kedua pelaku. Polisi segera membawa pasutri tersebut ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, pelaku mengaku 8 butir pil extacy tersebut milik mereka yang dibeli dari seseorang di Palembang berinisial F seharga Rp240 ribu yang rencananya akan dijual lagi kepada pemesan di Prabumulih,” bebernya.

Karena perbuatan tersebut, pasangan suami istri itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111/112 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun,” tegas kasi humas polres Prabumulih.

Tag
Share