Karen Sebut Dakwaan KPK Dalam Kasus LNG tidak Jelas

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (kanan) berjalan ke luar ruang sidang-Foto : Antara-

“Namun, sampai saat ini tidak ada keterangan saksi yang tertuang dalam suatu BAP yang menyatakan bahwasanya Corpus Christi adalah penerima keuntungan akibat kerugian tahun 2020 dan 2021 yang dialami Pertamina,” katanya.

“Tidak ada pula laporan kunjungan ke kantor Blackstone di New York untuk mendapatkan kesaksian pemberian manfaat kepada saya atas jaminan penjualan volume LNG Corpus Christi,” sambung Karen.

BACA JUGA:Penadah Handphone Curian Dibebaskan Melalui Restorative Justice BAT

BACA JUGA:Korupsi Pendapatan Desa : Mantan Kades Bukit Batu Ditahan, Kejari OKI Sita Aset Tersangka !

Atas dasar itu, Karen menyimpulkan bahwa surat dakwaan JPU KPK tidak jelas, cermat, dan lengkap karena tidak didukung keterangan saksi-saksi penting yang disebut dalam surat dakwaan.

Dia memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal.

Namun jika majelis tetap akan memeriksa perkara, ia memohon pihak Blackstone dan Corpus Christi Liquefaction turut diperiksa.

“Jika majelis hakim tetap akan memeriksa perkara, saya mohon agar majelis hakim bisa memerintahkan JPU untuk memeriksa pihak Blackstone dan Corpus Christi agar kita semua bisa memperoleh fakta yang sebenar-benarnya demi keadilan bagi saya sebagai terdakwa dan masyarakat Indonesia,” ujarnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan