Penadah Handphone Curian Dibebaskan Melalui Restorative Justice BAT

Terdakwa saat dinyatakan bebas oleh Kejari OKU-Foto: Eco-

BATURAJA -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) menghentikan penututan perkara penadahan barang hasil curian yang dilakukan oleh tersangka berinisial RS melalui Restorative Justice, Jumat 16 Februari 2024.

Tersangka RS diduga melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP karena melakukan penadahan barang hasil curian berupa satu unit handphone.

Kejari OKU melakukan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Ekspose perkara diselenggarakan secara virtual di aula Kejaksaan Negeri OKU.

BACA JUGA:Korupsi Pendapatan Desa : Mantan Kades Bukit Batu Ditahan, Kejari OKI Sita Aset Tersangka !

BACA JUGA:Polisi Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Belia di OKU

Pada kegiatan tersebut, Jampidum diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Oharda Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh SH MH, yang hadir secara virtual. Hadir juga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Herry Ahmad Pribadi SH MH.

Sementara, hadir langsung di Aula Kejari OKU, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Plh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Pajri Aef Sanusi SH dan Jaksa Penuntut Umum, Nur Hadya Fatma SH SH.

Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH mengatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

"Alasan pertama, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Choirun Parapat.

BACA JUGA:Mayat Perempuan di Muaraenim Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar, Polisi Ungkap Detail Kejadian !

BACA JUGA:Pulang dari Kalangan, Motor Lansia Diserempet Babaranjang

Selain hal itu, Kajari OKU membeberkan alasan lainnya yang dapat menjadi dukungan terhadap RS yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penadahan sebuah ponsel dari hasil pencurian.

"Tersangka ini menjadi penadah ponsel hasil curian, merupakan  tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan