Penadah Handphone Curian Dibebaskan Melalui Restorative Justice BAT

Terdakwa saat dinyatakan bebas oleh Kejari OKU-Foto: Eco-

Namun, sambung Choirun, yang terpenting adanya dukungan dari masyarakat untuk berdamai.

Sehingga berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Oharda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara di luar pengadilan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan