Karen Sebut Dakwaan KPK Dalam Kasus LNG tidak Jelas

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (kanan) berjalan ke luar ruang sidang-Foto : Antara-

JAKARTA - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak jelas karena disusun berdasarkan keterangan saksi yang tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Hal itu dibacakan Karen di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, sebagai nota keberatan atau eksepsi pribadinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011–2014.

“Saya merasa bahwa dakwaan tidak jelas dan membingungkan karena disusun berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak ada dalam BAP, utamanya dikarenakan tidak ada dari pihak Blackstone, Tamarind Energy, atau Corpus Christi yang diperiksa oleh KPK,” kata Karen.

Karen menyebut bahwa dia tidak menemukan BAP atas nama Senior Managing Director Private Equity Group Blackstone sekaligus Direktur Cheniere Energy, David Foley; CEO Tamarind Energy, Ian Angel; Chief Tamarind Energy Indonesia, Gary Hing; dan Managing Director Private Equity Group Blackstone, Angelo Acconcia.

BACA JUGA:Terbukti Suap AKBP Dalizon Rp 10 Miliar : Herman Mayori Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara !

BACA JUGA:Diseruduk 'Ular Besi', Dua Pemuda di Prabumulih Meregang Nyawa di Tempat

“Saya tidak menemukan BAP atas nama saksi-saksi berikut: David Foley; Ian Angel; Gary Hing; Angelo Acconcia; pihak yang terlibat dalam perjanjian SPA (sales and purchase agreement) 2013 dan SPA 2014 dari Corpus Christi ataupun Cheniere,” tutur Karen.

Dalam surat dakwaan, Karen memang disebut melakukan komunikasi dengan orang-orang tersebut.

Dia didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina dan instansi terkait lainnya.

BACA JUGA:Oknum Linmas yang Bacok Ketua KPPS Tertangkap : Ternyata Ini Motifnya !

BACA JUGA:Polisi Tembak 3 Pelaku Perampokan Brankas Berisi Emas dan Barang Berharga Senilai Miliaran Rupiah

Karen, dalam eksepsi pribadinya, kemudian menyinggung soal kunjungan pihak Pertamina, BPK, dan KPK ke Amerika Serikat pada tanggal 23 Agustus 2023.

Menurut dia, kunjungan tersebut seharusnya juga mengunjungi kantor Corpus Christi Liquefaction.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan