PALEMBANG - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa kasus pembacokan yang melibatkan oknum Linmas di daerah itu kini menjadi perhatian serius.
Pelaku pembacokan, yang identitasnya disebut sebagai RV, kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, RV terancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda hingga Rp4.500. Namun, jika tindakan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku bisa dihukum dengan penjara hingga 5 tahun.
BACA JUGA:Karantina Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.830 Ekor Satwa Ilegal Asal Palembang
BACA JUGA:Polisi Tembak 3 Pelaku Perampokan Brankas Berisi Emas dan Barang Berharga Senilai Miliaran Rupiah
Kejadian tragis ini terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Sumatera Selatan.
Pihak Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 16 Februari 2024, setelah melakukan penyelidikan intensif.
RV, yang berusia 34 tahun, mengakui kesalahannya atas perbuatan tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Pendapatan Desa : Mantan Kades Bukit Batu Ditahan, Kejari OKI Sita Aset Tersangka !
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Oknum Linmas Bacok Ketua KPPS di Palembang
Ia menjelaskan bahwa insiden itu terjadi karena rasa kesalnya ketika permintaannya untuk mendahulukan saudaranya dalam memberikan suara di TPS tersebut tidak dipenuhi oleh ketua KPPS.
"Dalam kondisi emosi, saya melakukan tindakan itu. Saya minta didahulukan tapi tidak diindahkan," ujarnya.
RV menambahkan bahwa pada saat itu, istrinya yang sedang hamil 9 bulan ikut serta dalam proses pemilihan umum namun tidak memberikan suaranya.
BACA JUGA:Dua Pria yang Bersama Cinderela Sebelum Tewas Over Dosis Diamankan, Begini Pengakuannya !
- Tag
-
- Share
-