Raup Keuntungan Besar, Pelaku Ransomware Bermodal Kecil
 
                            Kamar Dagang dan Industri (Kadin) soroti maraknya terjadi fenomena kejahatan siber pencurian data dengan modus menyematkan malware di tautan unduhan maupun platform pencari kerja-Foto : ANTARA-
Nugroho lebih lanjut mengatakan pihaknya bertugas untuk memonitor kerentanan ancaman siber tersebut.
Menurut dia, pemantauan dilakukan dengan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara negara, industri, akademisi, hingga komunitas masyarakat agar tidak terjadi insiden siber yang meluas.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan pandangan atas draf RUU KKS dan naskah akademik versi pemerintah. Pandangan itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10).
Komnas HAM, salah satunya, memandang RUU KKS mendefinisikan ancaman siber dan keamanan siber secara sangat luas dan kabur, tanpa batasan objektif.
“Definisi yang ambigu tersebut berpotensi digunakan untuk menjustifikasi tindakan pembatasan akses, pemblokiran konten, atau pelacakan terhadap aktivitas warga di ruang digital tanpa mekanisme pengawasan yudisial yang memadai,” ucap Anis.
Sementara itu, Masyarakat Kota Tangerang, Banten diimbau mewaspadai link phising atau tautan palsu dengan ciri, di antaranya mendesak pengguna untuk segera mengklik tautan menggunakan kalimat seperti segera verifikasi atau akun anda akan diblokir.
"Link phising dapat mencuri data pribadi pengguna internet. Waspadai adanya pengiriman tautan yang dapat mencuri data pribadi kita," kata Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany di Tangerang.
Ia mengatakan link phising biasanya dibuat sangat mirip dengan situs resmi. Tujuannya untuk mengelabui pengguna agar tanpa sadar memberikan informasi penting, seperti kata sandi, PIN atau nomor rekening.
"Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati sebelum mengklik tautan apa pun,” kata Mugiya dalam keterangannya.
Ia menjelaskan maraknya kasus pencurian data pribadi di dunia digital disebabkan masih rendahnya kewaspadaan pengguna dalam memeriksa keaslian tautan atau pesan yang mereka terima.
Oleh karena itu, kegiatan edukasi literasi digital yang dilakukan Diskominfo Kota Tangerang bertujuan agar masyarakat terhindar dari potensi kejahatan siber.
“Kami tidak hanya mengandalkan sistem keamanan pemerintah, tapi juga ingin membangun kesadaran bersama. Perlindungan data pribadi dimulai dari kebiasaan pengguna itu sendiri,” imbuhnya.
Menurut Mugiya, edukasi keamanan digital menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam melindungi warganya di ruang siber, terutama di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diajak untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta segera melaporkan situs atau akun mencurigakan melalui kanal aduan resmi.
“Kalau ada tautan yang mencurigakan, jangan langsung klik. Pastikan alamat situsnya benar dan aman,” katanya.
 
         
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    