Nekat Curi Atap Gedung RMC Dinas Kesehatan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi di Kontrakan Jalan Bangau

Pelaku pencurian atap Gedung RMC dinkes prabumulih saat diamankan di Mapolres Prabumulih.-foto:dokumen palpos-

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Albert alias Wan melakukan aksi pencurian tersebut dengan motif ekonomi.

Diduga kuat, pelaku berencana menjual atap alkan hasil curian ke pengepul besi tua atau toko barang bekas untuk mendapatkan uang cepat.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Ia melihat kondisi gedung RMC sedang sepi dan memanfaatkan situasi itu untuk mengambil atap di malam hari,” ujar AKP Tiyan Talingga.

Atas perbuatannya, Albert alias Wan resmi dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Tiyan Talingga.

Tiyan juga mengingatkan masyarakat agar lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat,” ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan