Korupsi Pendapatan Desa : Mantan Kades Bukit Batu Ditahan, Kejari OKI Sita Aset Tersangka !

Kejari Ogan Komering Ilir sita aset tersangka kasus korupsi PAD-FOTO : ANTARA-

BACA JUGA:Mayat Perempuan di Muaraenim Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar, Polisi Ungkap Detail Kejadian !

Mereka juga memasang garis Kejaksaan Republik Indonesia sebagai tanda bahwa aset tersebut sedang disita oleh pihak berwenang.

Proses penyitaan berjalan lancar, dihadiri oleh istri tersangka dan penasihat hukumnya.

Saat ini, tersangka AS telah ditahan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Langkah hukum ini menjadi salah satu bentuk upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia, terutama yang terjadi di tingkat desa.

Kasus korupsi di tingkat desa sangat merugikan masyarakat karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat justru disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Oleh karena itu, langkah tegas seperti penyitaan aset ini menjadi penting sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban dari tindak pidana korupsi.

Kejari OKI juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan dalam proses penegakan hukum.

Dengan adanya kerjasama antara institusi hukum dan masyarakat, diharapkan tindak pidana korupsi dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih bersih dan transparan.

Selain itu, upaya pencegahan korupsi juga menjadi fokus Kejari OKI melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengawasan dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana desa.

Dengan kesadaran yang tinggi dari masyarakat, diharapkan tindak korupsi dapat dicegah sejak dini sebelum merugikan banyak pihak.

Pemerintah juga diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap pengawasan dan pengelolaan dana desa guna mencegah terjadinya kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

Semua pihak harus bekerja sama dalam menjaga integritas dan moralitas dalam pemerintahan, sehingga cita-cita pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan baik. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan