Sepasang Muda Mudi di Prabumulih Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu, Diamankan 13 Paket Narkoba

Dua pemuda yang diamankan saat lagi pesta sabu sabu-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pencabul Anak Bawah Umur, Warga Sungai Lilin Diamankan

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 2,74 gram.

Selain itu, petugas juga mendapati 1 buah pirek berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram, uang tunai Rp 200 ribu, 11 lembar plastik klip bening, 3 perangkat alat hisap sabu alias bong dan 1 buah sekop plastik.

Seluruh barang bukti beserta para pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses awal selesai, kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas S Purnomo SH, menegaskan bahwa kasus ini kini resmi ditangani Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk pendalaman lebih lanjut. “Kasusnya kita limpahkan ke Satresnarkoba Polres Prabumulih,tegasnya.

Karena perbuatan tersebut, kata Iptu Tomas, kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Tomas menambahkan, ancaman pidana bagi kedua pelaku tidak main-main. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal empat tahun,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan