Pengangguran di Ogan Ilir Berulang Kali Satroni Rumah Tetangga, Gasak Uang hingga Bebek

Pelaku saat diamankan oleh Polsek Indralaya-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Pelaku Curat di Babat Toman diamankan

"Tim Singo Layo Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Tanjung Gelam tanpa perlawanan,” ujarnya. Minggu, 21 September 2025.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Modusnya sederhana, yakni masuk ke rumah korban ketika situasi sepi.

“Pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumah yang sama. Jadi bukan sekali, tapi berlanjut,” tegas Junardi.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya. Kasus tersebut dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHPidana tentang pencurian berlanjut, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan