Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan Ketika Undangan Tidak Sampai?

ilustrasi kotak suara pemilu 2024.--

Jangan panik, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih hanya perlu memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

BACA JUGA:Sosialisasi Pencoblosan Pemilu 2024: Masyarakat Ambil Tugas KPU, Inovasi Sosialisasi Melalui WA Group

BACA JUGA:Arianto : Larangan Musk Remix Dj yang Tidak Dihiraukan, Akibatnya Korban Nyawa

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat memilih atau mencoblos.

Lantas apa yang harus dilakukan agar bisa dilayakni di TPS?

Bawa kartu tanda penduduk (KTP) ke TPS pemilih terdaftar sebagai pemilih. 

Tunjukan identitas tersebut  kepada petugas KPPS di TPS.

BACA JUGA:Antisipasi Politik Uang, Langkah Tegas Bawaslu dan Kepolisian Ogan Ilir untuk Pemilu yang Bersih

BACA JUGA:Apel Gelar Pasukan, Kapolres Prabumulih Ingatkan Petugas PAM TPS Jaga Soliditas dan Sinergitas

Sementara itu seperti diketahui sebelumnya, DPT Kota Lubuklinggau tercatat 166.549 jiwa. Sedangkan jumlah TPS sebanyak 635 TPS.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau Aspindodi, disinggung ketika dikonfirmasi waktu ketentuan mulai kapan undangan harus disebarkan tidak bersedia menjawab, dengan alasan masih mantau di kecamatan. 

Namun hingga berita ini diturunkan meski ponselnya online tetap tidak memberikan jawab.

Sementara itu Divisi Sosialisasi Andri Afandi, enggan menjawab dengan alasan langsung ke ketua KPU.

Begitupun disingung soal ada tidaknya pembatalan parpol dan peserta pemilu 2024 di Kota Lubuklinggau. Mengingat di beberapa kota/kabupaten lain ada parpol yang dibatalkan terkait laporan data kampanye. (yat)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan