Memastikan Hak Pilih di Pemilu 2024, Apa yang Harus Dilakukan Ketika Undangan Tidak Sampai?

ilustrasi kotak suara pemilu 2024.--

LUBUKLINGGAU - Pemungutan suara Pemilu 2024 serentak tinggal dua hari lagi.

Dalam pesta demokrasi 14 Februari 2024 tersebut,  bukan hanya pasangan Presiden dan wakil presiden yang dipilih. 

Namun pada 14 Februari tersebut rakyat Indonesia juga memilih wakil mereka untuk di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan juga DPD RI.

Untuk calon pemilih yang sudah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bakal mendapatkan undangan memilih atau formulir C6.

BACA JUGA:408 Personel Polres Enim Disebar Amankan Pemilu 2024

BACA JUGA:Bawaslu Bersama Forkopimda Tertibkan APK Peserta Pemilu

Lantas hingga H-2 belum juga mendapatkan undangan, jangan berkecil hati.

Pemilih bisa melapor ke Ketua RT atau konfirmasi langsung ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk melakukan konfirmasi. 

Karena bisa jadi saat petugas mengantarkannya undangan pemilih sedang tidak ada ditempat.

Namun jika hingga hari H pemilih belum juga mendapatkan undangan memilih/mencoblos, apa masih bisa memilih? 

BACA JUGA:KPU Muara Enim Waspadai 55 TPS Rawan Banjir

BACA JUGA:Masa Tenang Pemilu: Langkah Tegas Bawaslu Ogan Ilir Menyisir dan Menertipkan 15 Ribu APK

Jawabnya bisa banget. Selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS).

Kalau tidak ada undangan bagaimana bisa tahu terdaftar di TPS berapa dan dimana? 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan