Dewan Dilarang Mencampuri Kegiatan Pelaksanaan SOPD

Dewan Dilarang Mencampuri Kegiatan Pelaksanaan SOPD-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Berapa hari terakhir polemik soal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Muara Enim menjadi buah bibir masyarakat hingga berujung aksi damai. Hal tersebut mendapat perhatian Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) Kabupaten Muara Enim.
"Anggota dewan dilarang mencampuri kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan oleh Satuan OrganisainPerangkat Daerah (SOPD) karena ranahnya hanya sebatas proses perencanaan dan penetapan program," ujar Katua Gapensi Muara Enim Akhmad Imam Mahmudi, Selasa 9 September 2025.
Imam menjelaskan, bahwa dasar hukum Pokir DPRD yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia, diantanya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 178 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Panen Perdana Melon Varietas Inthanon di Tanjung Seteko
BACA JUGA:Dua Jembatan Plat Besi di Ogan Ilir Mengkhawatirkan, Pihak PUPR Ambil Langkah Ini
Usulan Pokir termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Sementara, permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Pokir DPRD diatur sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam hal ini, anggota DPRD wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Bagikan Berbagai Doorprice Menarik Sekaligus Launching Muba Fit 2025
BACA JUGA:Dukung Peresmian Program Ketahanan Pangan, Rutan Baturaja Laksanakan Penanaman Pohon Kelapa
Permendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Pokir diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.
Pertanyaannya, apakah anggota DPRD wajib mengawal atau mengerjakan Pokir melalui rekanannya, mengetahui jumlah Pokir yang didapat, penambahan angka anggaran Pokir? Dalam regulasi yang ada, kata dia, anggota DPRD hanya memiliki kewajiban untuk mengusulkan Pokir.