Melanggar, Bawaslu Copot 15.494 APK

Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Caleg berupa spanduk dan baliho yang sebelumnya terpasang di tiang listrik dan pohon yang sesuai aturan dinilai melanggar-Foto: koer Palpos-

“Aturan tersebut mencakup larangan di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang bisa mengganggu ketertiban umum,” tukasnya. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan