Melanggar, Bawaslu Copot 15.494 APK
Editor: Dahlia
|
Jumat , 09 Feb 2024 - 21:11
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Caleg berupa spanduk dan baliho yang sebelumnya terpasang di tiang listrik dan pohon yang sesuai aturan dinilai melanggar-Foto: koer Palpos-
“Aturan tersebut mencakup larangan di tempat pendidikan, rumah ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang bisa mengganggu ketertiban umum,” tukasnya. ***