Maling Apes Kepergok Warga, Satu Masih Buron, Ini Kata Polisi

Pelaku yang diamankan di Mapolsek Pemulutan-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Aparat Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung milik warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan Induk, Minggu (31/8) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku berinisial CW (18), warga Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, diamankan setelah sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, mengatakan, aksi curas itu dilakukan CW bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih buron.
BACA JUGA:Bawa Bukti Motor Rampasan ke PN Kayuagung, Hajidin Ajukan PK
BACA JUGA:Mahasiswi di Lubuklinggau Jadi Korban Perampokan, Pelaku Sempat Sayat Tengkuk Korban
Keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke warung korban Maswati (45).
Mereka mengambil satu unit handphone dan uang tunai Rp1 juta yang disimpan dalam laci.
Aksi tersebut dipergoki oleh korban dan saksi bernama Erwin (28). Saksi sempat mengejar pelaku dan berhasil memegang baju CW.
BACA JUGA:Warga Temukan Mayat Mr X Saat Mencari Ikan
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Bekuk Dua Pengedar Amankan 20 Paket Sabu
Namun, pelaku berusaha melarikan diri menggunakan motor yang dikendarai rekannya sehingga saksi terjatuh dan terseret di jalan aspal.
Bahkan, pelaku sempat menendang saksi agar bisa melarikan diri.
Upaya pelarian pelaku tidak berjalan mulus. Sepeda motor yang mereka kendarai oleng sehingga CW akhirnya terjatuh.
BACA JUGA:Pengedar Serbu Setan di Muratara Disapu Polres Muratara