Edarkan Pil Ekstasi di Pesta Pernikahan, Pemuda Prabumulih Ditangkap Polisi dalam Operasi Undercover

Erik Saputra pelaku pengedar pil extacy saat diamankan di mapolres Prabumulih-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Upaya aparat kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Prabumulih kembali membuahkan hasil.
Seorang pemuda bernama Erik Saputra (22), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, terpaksa harus mendekam di Hotel Prodeo Mapolres Prabumulih setelah kedapatan menjual pil ekstasi alias “pil setan”.
Erik ditangkap saat sedang berada di sebuah pesta pernikahan warga di Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA:Buron Dua Tahun, Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Timur Ditangkap Tim Opsnal Singo Timur
BACA JUGA:Bawa Dua Paket Sabu Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal 007 Rebron Unit Idik I Satresnarkoba Polres Prabumulih yang melakukan penyamaran (undercover buy).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penangkapan terhadap Erik berawal dari laporan masyarakat.
Warga sekitar melaporkan adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di kawasan Jalan Jambat Akar, dengan salah satu pelaku yang sering disebut-sebut adalah Erik Saputra.
BACA JUGA:Curi 4 Karung Beras, Seorang Buruh Ditangkap TEKAB Polres Prabumulih
Mendapat laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah SH, langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian diturunkan dan dipimpin langsung oleh Kanit Idik I, Ipda Ade Yus Barianto SH, yang akrab disapa Rinto Bule.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Jambat Akar. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Muhammad Arafah kepada wartawan.
BACA JUGA:Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Penggelapan Motor, Ternyata Sudah Beraksi di Beberapa Lokasi