39 Narapidana Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Bebas, Kado Terimakasih dah Dihari Kemerdekaan

Walikota didampingi Kalapas menyerahkan surat keputusan remisi bebas kepada Napi Lapas Kelas II.A Lubuklinggau-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM – Sebanyak 39 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau mendapat hadiah istimewa di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Mereka menerima remisi yang membuatnya langsung bebas dan bisa kembali berkumpul bersama keluarga.
Salah satunya adalah Delta, warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan dalam kasus penganiayaan.
Dengan remisi dua bulan yang diterimanya, Delta akhirnya bisa menghirup udara bebas tepat di hari kemerdekaan.
“Alhamdulillah, senang dan bahagia,” ujar Delta usai menerima remisi secara simbolis pada upacara HUT RI ke-80 di lapangan Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lubuklinggau, Jalan Yos Sudarso, Taba Pingin, Lubuklinggau Timur.
Delta mengaku, kebebasan ini menjadi titik balik dalam hidupnya.
BACA JUGA:Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kota Prabumulih Berlangsung Khidmat dan Lancar
BACA JUGA:811 WBP Lapas Muara Enim Dapat Remisi HUT ke-80 RI 27 Orang WBP Menghirup Udara Bebas
Ia bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang pernah diperbuat, serta ingin segera pulang menemui anak, istri, dan keluarganya di Muratara.
“Yang namanya manusia itu lagi diuji, kita harus sabar dan kembali kepada Yang di Atas,” tuturnya.
Selama menjalani masa tahanan, Delta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas, mulai dari mengaji, shalat lima waktu, hingga keterampilan menjahit, mengelas dan bangunan.