39 Narapidana Lapas Lubuklinggau Terima Remisi Bebas Kado Terindah Dihari Kemerdekaan

Walikota didampingi Kalapas menyerahkan surat keputusan remisi bebas kepada Napi Lapas Kelas II.A Lubuklinggau-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Doakan Arwah Pejuang, Sebagai Penghormatan Pejuang Kemerdekaan
Kepala Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Budi Yuliarno, menjelaskan bahwa total warga binaan yang mendapat remisi pada tahun 2025 ini berjumlah 782 orang.
Dari jumlah tersebut, 39 orang mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa yang membuat mereka langsung bebas.
“Remisi dasawarsa ini diberikan setiap sepuluh tahun sekali dan pada tahun ini 39 warga binaan bisa langsung bebas,” jelas Budi.
Meski demikian, Budi mengakui bahwa kondisi Lapas Lubuklinggau saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas.
Jumlah penghuni mencapai 1.306 orang. Namun, menurutnya, kebutuhan dasar warga binaan tetap dipenuhi sesuai standar.
"Pemberian remisi ini tidak hanya menjadi kabar gembira bagi warga binaan yang bebas, tetapi juga menjadi simbol harapan bahwa setiap orang berhak mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat," pungkasnya.