Bawa Dua Paket Sabu Pasutri di Prabumulih Timur Digelandang ke Mapolres

Pasutri pelaku penyalahguna narkoba saat diamankan satresnarkoba polres prabumulih-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Masalah Utang Piutang Pemuda di Kandis Ogan Ilir Kena Tusuk, Satu Pelaku Masih Buron
Saat itu, petugas melihat Lepa menggenggam sebuah bungkusan plastik mencurigakan. Menyadari hal tersebut, anggota opsnal mencoba mengambil bungkusan tersebut. Namun, Lepa berusaha mengelak dan justru melemparkannya ke tanah.
Petugas yang sigap segera mengamankan barang tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi dua paket sabu-sabu siap edar.
“Pelaku berinisial LP ini sempat membuang bungkusan dalam genggamannya ke tanah. Setelah kita buka, ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH saat dikonfirmasi awak media.
Dengan ditemukannya barang bukti, polisi langsung menggiring Rizky dan Lepa ke Mapolres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku bahwa narkoba tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial K dengan harga Rp 70 ribu.
Paket sabu itu rencananya akan mereka antarkan kepada seseorang berinisial IP.
Yang lebih mengejutkan, keduanya mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp 20 ribu untuk setiap kali mengantarkan barang haram tersebut.
“Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram ini didapat dari K seharga Rp 70 ribu dan akan diserahkan kepada IP. Mereka mendapat keuntungan Rp 20 ribu untuk sekali antar,” jelas Iptu Arafah.
Atas perbuatannya, Rizky dan Lepa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, yakni pidana penjara minimal 4 tahun. Bahkan, jika terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba, hukuman mereka bisa lebih berat lagi.
“Karena perbuatan tersebut, pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun,” tegas Iptu Arafah. (abu)