HUT RI ke-80, Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Digital dan Inovatif

Pengaduan Perselisihan -foto:dokumen palpos-
Cara Mengajukan Pengaduan
Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui langkah berikut:
Kunjungi website Disnakertrans Muba,
Pilih menu Layanan,
Klik Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
Isi formulir yang tersedia,
Klik tombol Kirim.
Untuk pengaduan via HP/WhatsApp, masyarakat dapat menghubungi nomor 0822-7983-0006 (Panji).
Menuju Hubungan Industrial yang Harmonis
Dengan hadirnya layanan pengaduan digital ini, Pemkab Muba berharap tercipta iklim hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan.
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80! Mari bersama-sama wujudkan keadilan sosial yang lebih baik bagi pekerja dan perusahaan di Musi Banyuasin.