HUT RI ke-80, Disnakertrans Muba Luncurkan Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan Digital dan Inovatif

Pengaduan Perselisihan -foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Dukung SDGs, PEP Adera Field Wujudkan Aksi Nyata Pengendalian Perubahan Iklim
“Layanan ini kami hadirkan agar pekerja maupun perusahaan bisa menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun.
Dengan langkah ini, kami berharap kualitas hubungan industrial di Muba semakin meningkat,” ujarnya.
Aturan dan Jenis Perselisihan
Regulasi penyelesaian sengketa hubungan industrial telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Beberapa jenis perselisihan yang dapat dilaporkan antara lain:
Perselisihan Hak,
Perselisihan Kepentingan,
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
Perselisihan antar Serikat Pekerja.
Proses penyelesaian sengketa dilakukan secara bertahap, mulai dari perundingan bipartit hingga pengadilan hubungan industrial, jika diperlukan.
Mekanisme Penyelesaian
Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Muba, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa setiap pengaduan akan segera diverifikasi dan dijadwalkan untuk pertemuan mediasi.
“Dengan adanya layanan ini, kami berharap penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan bisa dilakukan lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif.
Ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Muba,” jelasnya.