Sejarah Bendera Merah Putih : Dari Simbol Perjuangan Hingga Lambang Negara

Sejarah Bendera Merah Putih : Dari Simbol Perjuangan Hingga Lambang Negara-foto : tangkapan layar ig, geo.rock888--
Organisasi pemuda seperti Jong Java dan Jong Sumatra kerap menggunakan warna merah dan putih dalam atribut kegiatan mereka meskipun pemerintah kolonial Belanda melarang pengibaran bendera tersebut sebagai lambang politik.
BACA JUGA:Lomba Bakiak saat HUT RI : Susah-Susah Gampang!
BACA JUGA:Tinggal 13 Hari Lagi : Inilah Kumpulan Ide Kreatif untuk Lomba 17 Agustusan Tahun 2025
Larangan itu tak menyurutkan semangat pemuda-pemudi Indonesia untuk terus menggunakannya secara sembunyi-sembunyi.
Momen paling bersejarah bagi Merah Putih terjadi pada 17 Agustus 1945.
Sehari sebelumnya, bendera dijahit oleh Fatmawati, istri Ir. Soekarno menggunakan kain katun sederhana.
Pada hari proklamasi, bendera tersebut dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud Sastro Kusumo di halaman rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta.
BACA JUGA:Popcorn dan Bioskop : Sejarah Camilan Legendaris yang Tak Terpisahkan
BACA JUGA:Cara Budidaya Cabai di Pekarangan Rumah dengan Pengeluaran Minim
Pengibaran ini menandai lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia di mata rakyatnya sendiri meski pengakuan internasional baru menyusul kemudian.
Sejak saat itu, Merah Putih resmi diakui sebagai bendera negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Bentuknya pun tetap sederhana terdiri dari dua bidang persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 panjangnya, warna merah di atas dan putih di bawah tanpa simbol atau gambar lain.
Bendera Merah Putih memiliki aturan penggunaan yang ketat.
BACA JUGA:5 Kabupaten Termiskin di Sumatera Selatan Tahun 2025: Juaranya Kabupaten yang Ada Tambang Emas !
Misalnya, bendera tidak boleh menyentuh tanah tidak boleh digunakan sebagai hiasan atau penutup meja dan harus diperlakukan dengan hormat.
Setiap tanggal 17 Agustus seluruh instansi pemerintah, sekolah dan rumah warga dianjurkan untuk mengibarkan bendera sebagai tanda peringatan kemerdekaan.
Selain itu, dalam upacara resmi kenegaraan bendera dikibarkan dan diturunkan dengan tata cara khusus yang penuh kehormatan.
Bendera asli peninggalan proklamasi masih disimpan di Istana Merdeka meski kondisinya mulai rapuh akibat usia.