Peltu Yun Heri Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari Militer

Terdakwa Peltu Yun Heri Lubis pada sidang pembacaan vonis yang diketuai hakim Mayor CHK Kowad Endah Wulandari di Pengadilan I-04 Palembang, Senin (11/08). -foto:dokumen palpos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan