Hakim Kembalikan Berkas Tipiring Kades Tanjung Terang

SIDANG KADES : Hakim PN Muara Enim akhirnya mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.-foto:dokumen palpos-

BACA JUGA:Dinkes OKU Timur Tangani 12 Kasus HIV di 2025: Usia Produktif Jadi Kelompok Rentan

"Jadi terdakwa ini tidak bebas ataupun dihukum. Penyidik proseslah dengan jaksa, setelah dilimpahkan kembali ke Pengadilan," sarannya.

Berdasarkan berita sebelumnya bahwa oknum Kades Tanjung Terang Rusman diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga bernama Pizi (34) pada Sabtu malam, 31 Mei 2025 dirumah oknum Kades tersebut. Kemudian korban melapor ke Polsek Gunung Megang dengan Laporan Nomor STTLP/263/VI/2025/SUMSEL/Polsek Gunung Megang.

Pelaku menganiaya korban Pizi masih warganya sendiri. Kemudian, pelaku membantah telah melakukan penganiayaan dan sempat mengadukan penyidik Polsek Gunung Megang ke Propam Polda Sumsel pada tanggal 3 Juli 2025 dan diminta dilakukan gelar perkara. 

Dari hasil gelar perkara diduga memenuhi unsur pidana dan akhirnya pelaku dikenakan  pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana (Tipiring). Karena kasus prosesnya lama sempat membuat warga menggelar demo ke Pemkab Muara Enim, DPRD Muara Enim dan Pengadilan Negeri Muara Enim menuntut Kepala Desa Tanjung Terang di Nonaktifkan dari jabatannya.

Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait permintaan penonaktifan Kepala Desa setempat. 

Kemudian, pelaku sempat menggelar demo tandingan di Palembang dan sempat menolak beberapa kali ketika akan diperiksa polisi, sehingga ia tidak kooperatif dan sempat diamankan ditengah jalan di depan Mapolsek Gunung Megang. 

Lalu digelar sidang Tipiring dan hasilnya Hakim PN Muara Enim mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim. Pasalnya, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berulang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan