Hakim Kembalikan Berkas Tipiring Kades Tanjung Terang

SIDANG KADES : Hakim PN Muara Enim akhirnya mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Berdasarkan Berita Acara Sidang, Hakim PN Muara Enim akhirnya mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.
Pasalnya, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berulang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.
Hal ini dijelaskan Hakim Tunggal Frans Lukas Sianipar SH, dihadapan terdakwa Rusmada yang didampingi kuasa hukum terdakwa Arthulius SH, Affan Arifin SH, dan Rizal Hendry SH serta tim penyidik Polsek Gunung Megang yang dihadiri langsung Kanit Reskrim Ipda Roberten, Kuasa Hukum korban dari LBH.
BACA JUGA:Waspada ! Judi Online dan Penipuan Digital Marak, Diskominfo Gandeng Polres Prabumulih
BACA JUGA:Paskibraka OKI Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-80, Latihan Intensif Terus Dilakukan
Mahatidana yakni Hisuliadi SH MH dan Sofyan SH serta saksi dan keluarga dari terdakwa dan korban.
Hakim Tunggal Frans Lukas Sianipar, mengatakan bahwa berdasarkan hasil persidangan tindak pidana ringan berdasarkan surat nomor BP/44/VIII/2025/Satreskrim atas nama terdakwa Rusmada (53) yang menjabat sebagai Kades Tanjung Terang.
Hakim memperhatikan ketentuan pasal 5 ayat (4) nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJ/10/2012, B/39/X/2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) yang menyatakan bahwa pelaku tidak pidana yang berulang tidak dapat diberlakukan acara pemeriksaan cepat.
BACA JUGA:Plt Kadisdik Prabumulih A Darmadi Resmi Pimpin PGRI 2025–2030, Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru
BACA JUGA:Sosialisasi P5HAM: Nanan Serap Aspirasi Masyarakat
Dalam perkara ini, lanjut Frans, Hakim memperhatikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana yang mana sebagaimana putusan dengan nomor register: 22/Pid.C/2024/PN.Mre, bahwa terdakwa telah pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana.
"Artinya pada awal yang dalam perkara ini kembali di dakwa dengan pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana maka terdakwa termasuk kategori pelaku tidak pidana yang berulang," ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.
Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Frans, maka hakim menyatakan mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Rusmada binti Maidi tersebut di atas kepada penyidik, hakim menyatakan berdasarkan pasal 207 ayat (2) huruf a KUHAP oleh karena berkas perkara atas nama terdakwa dikembalikan kepada penyidik selaku penuntut umum maka panitera tidak melakukan pencatatan dalam register.
BACA JUGA:Agustus Bahagia Disnaker Prabumulih Siapkan Hadiah Spesial di Bulan Kemerdekaan