Royalti Musik di Ruang Publik: Pemerintah, Musisi, dan Pengusaha Suarakan Sikap

Piyu, Gitaris grup band Padi Reborn-Foto : ANTARA-
Sementara terkait dengan dampak aturan, Alphonzus menilai pemutaran lagu atau musik di pusat perbelanjaan dimaksudkan untuk lebih memberikan suasana dan kenyamanan bagi para pengunjung saja.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya. Pembayaran royalti juga termasuk pada pemutaran lagu-lagu barat.
Hal tersebut dikarenakan langganan pribadi dari platform musik tersebut tidak termasuk dalam hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
Pemutaran musik di ruang usaha termasuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah.
Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan atau musik.
Terpisah, Gitaris grup band Padi Reborn, Piyu, mengatakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah membahas aturan royalti untuk pemutaran lagu di kafe bersama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Musisi yang tergabung dalam AKSI itu mengatakan dalam diskusi tersebut, pihaknya telah menyampaikan sejumlah usulan terkait royalti pemutaran lagu di kafe mulai dari tarif hingga implementasi aturannya.
"Hari ini aku baru aja ikutin FGD (forum group discussion/diskusi kelompok terarah) bersama dengan LMKN-LMK. Dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya," kata Piyu di Jakarta Pusat, Senin (04/08/2025).
Nantinya AKSI akan mengumumkan hasil akhir dari pembahasan tersebut.
Menurut Piyu, aturan soal pembayaran royalti ini sudah diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sehingga pengelola kafe tidak perlu takut atau ragu memutar lagu di ruang publik karena ketentuannya sudah jelas.
"Gak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu aja hasilnya nanti kita akan katakan (hasil diskusi AKSI dan LMKN)," kata dia.
Sebelumnya, pada Minggu (03/08/2025), Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan akan mencari solusi terhadap kasus sejumlah kafe dan tempat usaha yang enggan memutar lagu-lagu Indonesia karena kekhawatiran masalah royalti.
"Nanti kita benahi supaya ada jalan keluar yang win-win solution karena memang ada kesalahpahaman, ketakutan semacam itu," kata Menbud di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Ia menegaskan bahwa persoalan itu tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan, melainkan perlu melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait perlindungan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI).