Royalti Musik di Ruang Publik: Pemerintah, Musisi, dan Pengusaha Suarakan Sikap

Piyu, Gitaris grup band Padi Reborn-Foto : ANTARA-
"Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif," ucap Menkum menegaskan.
Sementara Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan terkait pemutaran musik di ruang publik dan disesuaikan mengikuti perkembangan zaman.
BACA JUGA:Pemeran Pendukung Sebut Cara Berempati Cukup dengan Diam Mendengarkan
BACA JUGA:Deru Bicara Sawit dan Kesetaraan Gender
"Peraturan ataupun ketentuan harus selalu dievaluasi sehubungan dengan selalu terjadi perkembangan dalam berbagai faktor," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (04/08/2025).
Menanggapi aturan soal pembayaran royalti jika memutar musik di ruang publik, Alphonzus mengatakan terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan pemerintah pada saat melakukan evaluasi.
Misalnya inovasi usaha dan inovasi teknologi.
Alasannya yakni sampai kini masih terus terjadi perdebatan perihal royalti bahkan di antara pencipta, musisi dan lainnya yang menunjukkan masih adanya kekurangan dalam peraturan ataupun ketentuan.
BACA JUGA:Waspada! Serangan Siber Naik Tajam
BACA JUGA:Pesona Kebaya sebagai Identitas Bangsa Lewat Hari Kebaya Nasional
Hal lain yang ia sampaikan yakni aturan itu bukan hal baru dan sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Pembayaran royalti atas pemutaran musik atau lagu di pusat perbelanjaan bukanlah hal baru," kata dia.
APPBI pun, katanya, telah melaksanakan kewajiban tersebut.
Asosiasi itu bahkan telah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 26 April 2019 sebagai pembayar royalti teraktif pada saat peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-19 di Bali.
"Sampai dengan saat ini pusat perbelanjaan melakukan pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," tambahnya.