Berantas Perdagangan Orang: Komitmen Polri, Kritik Masyarakat Sipil, dan Derita Para Korban

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri-Foto : ANTARA-

Hakim mempertanyakan alasan pelaporan korban, menyudutkan perempuan atas pengalaman kekerasannya, dan dalam beberapa kasus bahkan korban dijerat dengan pertanyaan-pertanyaan tak mendasar yang bertentangan dengan prinsip peradilan berbasis korban, katanya.

Ia menambahkan bahwa pendamping korban juga menghadapi intimidasi, dikucilkan dari proses hukum, bahkan dicurigai, padahal menurutnya kehadiran pendamping korban sangat vital dalam mendampingi korban yang mengalami trauma atas eksploitasi.

Hariyanto menilai bahwa apa yang disampaikan oleh negara adalah janji, namun yang dialami korban adalah pengkhianatan.

"Ketika laporan-laporan yang kami buat sejak lebih dari sepuluh tahun lalu tak kunjung selesai, ketika korban dihina di ruang sidang, dan restitusi tak pernah dibayar, itu bukan sekadar kelalaian. Itu adalah pengabaian yang sistemik", katanya.

Laporan SBMI juga membongkar temuan penting dari lima wilayah pengadilan yakni Serang di Banten, Pemalang di Jawa Tengah, Malang di Jawa Timur, Indramayu di Jawa Barat dan Sukadana di Lampung. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan