Berantas Perdagangan Orang: Komitmen Polri, Kritik Masyarakat Sipil, dan Derita Para Korban

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri-Foto : ANTARA-

Achmadi menegaskan isu TPPO merupakan tantangan serius yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada harkat dan martabat para korban.

Oleh karena itu, tambah Achmadi, perlu pendekatan yang menyeluruh, mulai dari penegakan hukum yang efektif hingga pemulihan yang komprehensif.

Kendati begitu, dia meyakini praktik pemulihan korban TPPO harus terus dikembangkan melalui berbagi pengetahuan, pembelajaran, dan pengalaman antarlembaga.

"LPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi," ucap Achmadi.

Di sisi lain, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meluncurkan laporan TPPO SBMI 2025 bertajuk "Suara Korban dan Pendamping dalam Kasus TPPO: Membongkar Realitas Lemahnya Sistem Peradilan Pidana dan Abainya Aparat Penegak Hukum" di Jakarta, Rabu (30/07/2025).

Peluncuran tersebut bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang jatuh pada 30 Juli.

Bagi SBMI, momen Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia bukanlah seremoni simbolik, melainkan pengingat keras atas kegagalan negara dalam menghentikan praktik eksploitasi sistemik terhadap buruh migran Indonesia.

"Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang tidak boleh menjadi panggung seremoni, namun menjadi momen untuk mempertanyakan ulang arah dan tanggung jawab negara," kata Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno dalam acara peluncuran tersebut.

Menurutnya, ketika keadilan tidak lagi bisa ditemukan di dalam ruang hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak korban, namun juga martabat negara itu sendiri.

Fakta yang dihadirkan dalam laporan SBMI itu menunjukkan dengan jelas sistem hukum Indonesia yang belum berpihak pada korban, bahkan secara aktif melanggengkan kekerasan melalui proses hukum yang tidak sensitif, meminggirkan korban dari hak dasarnya serta melemahkan pendamping yang berjuang mendampingi mereka.

Pada Catatan Tahunan SBMI 2024, terdapat 251 pekerja migran Indonesia yang terindikasi menjadi korban perdagangan orang dari berbagai sektor.

Pihaknya mencatat sedikitnya 22 kasus perdagangan orang terhadap buruh migran yang dilaporkan sejak 2014-2025 ke berbagai instansi kepolisian, namun belum menunjukkan progres berarti.

Beberapa kasus sudah berjalan lebih dari satu dekade dan terancam kadaluarsa, katanya.

Di saat yang sama, hak restitusi yang telah diputus oleh pelbagai pengadilan senilai lebih dari Rp5,6 miliar tak kunjung dieksekusi oleh kejaksaan.

Di ruang sidang, lanjutnya, korban bukan hanya diabaikan, namun juga dipermalukan secara terbuka oleh majelis hakim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan