Pasal 18 UUD 1945 Buka Peluang Kepala Daerah Dipilih DPRD

Tito Karnavian, Mendagri-Foto : ANTARA-

KORANPALPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45) membuka peluang kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tito menjelaskan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik kepala daerah dipilih secara langsung.

"Saya hanya bicara aturan saja. Kalau bicara aturan, kita lihat Pasal 18 ayat (4) UUD. Itu, kuncinya di situ. Kuncinya, di dalam mengenai pemilihan kepala daerah, itu hanya diatur dalam satu pasal saja," kata Mendagri Tito menjawab pertanyaan wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Pasal 18 ayat (4) UUD 45 mengatur: "Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis".

BACA JUGA:Desak Pemerintah atasi Kekerasan Seksual di Unsoed

BACA JUGA:Sampaikan Bela Sungkawa Wafatnya Kwik Kian Gie

Menurut Tito, kata yang tercantum dalam pasal tersebut ialah "demokratis", yang artinya pemilihan kepala daerah tidak harus dilakukan secara langsung.

"Demokratis itu artinya menutup peluang untuk ditunjuk, tetapi kalau mau ditunjuk boleh juga, lakukan amendemen UUD 45. Tetapi, pasal itu, dikatakan demokratis. Itu tidak diartikan hanya boleh secara langsung, bisa juga melalui perwakilan. Demokrasi perwakilan namanya, ya itu boleh DPRD. Praktik seperti ini banyak," kata Tito.

Dia kemudian mencontohkan pemilihan kepala pemerintahan/kepala daerah oleh parlemen, misalnya di negara-negara persemakmuran, perdana menteri tidak dipilih secara langsung, tetapi dipilih oleh anggota parlemen.

"Misalnya, negara-negara commonwealth, untuk memilih prime minister​​​​​​​ bukan dipilih secara langsung, tetapi (yang) memilih (ialah) member of parliament​​​​​​​, anggota DPRD, DPR-nya. Setelah itu, anggota DPR, koalisi terbentuk, baru nanti akan memilih. Koalisi itu akan memilih, menunjuk, atau memilih prime minister​​​​​​​. Itu biasa ya," sambung Tito.

BACA JUGA:Data 4,6 Juta Warga Jabar Diduga Bocor, DPR Minta Lembaga Perlindungan Data Segera Dibentuk

BACA JUGA:Sambut Baik Pembentukan Gugus Tugas TPPO Kepri

Wacana kepala daerah dipilih oleh DPRD bergulir setelah dukungan muncul dari beberapa politikus, dan anggota DPR RI.

Presiden Prabowo Subianto pada 12 Desember 2024 juga sempat menyinggung ongkos yang mahal untuk menggelar pemilihan kepala daerah secara langsung, sementara di beberapa negara kepala daerah dipilih oleh DPRD.

Tag
Share