Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Guncang Politik, Picu Pro-Kontra

Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara saat diskusi publik di Jakarta, beberapa hari lalu-Foto : ANTARA-
Bima menyebut internal Kemendagri tengah melakukan kajian bersama dengan kementerian/lembaga lainnya, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan DPR RI.
Menurut dia, revisi UU Pemilu harus melalui proses kajian yang matang, tidak terburu-buru, dan melibatkan semua kalangan.
“Saya kira saat ini yang harus kita pastikan adalah, ya, sejauh mana kemudian putusan itu betul-betul sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kita pastikan lagi supaya jangan-jangan nanti bisa digugat lagi dan sebagainya,” katanya.
Dijelaskan Bima, sejumlah aspek yang akan direvisi, yaitu jenis keserentakan pemilu, masa transisi, dan penyelenggara pemilu.
“Pertama, aspek keserentakan: apakah serentak seperti kemarin? Apakah dipisah lagi? Terus apakah pilkadanya ini tetap langsung atau kembali lagi ke DPRD seperti dulu? Terus aspek penyelenggara pemilu apakah permanen atau ad hoc?” kata dia.
Selain itu, aspek pelembagaan partai politik juga akan diperbaiki.
“Terkait, misalnya, dengan politik uang, pendanaan partai politik, itu ‘kan juga penting untuk dilakukan kajian karena kita ingin sistem politik kita itu sistem politik yang betul-betul bisa merepresentasikan apa yang ada di masyarakat. Jadi, bukan sistem politik yang tertutup yang hanya didominasi oleh kelompok-kelompok tertentu. Jadi, sistem yang terbuka, yang inklusif,” ucapnya.
Sementara itu, mengenai rekayasa konstitusional yang akan diambil berkaitan dengan masa transisi setelah Pemilu 2029, Bima menyebut prinsip utamanya ialah roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh terpengaruh oleh siklus kontestasi politik.
“Dia (roda pemerintahan dan pelayanan publik) harus terus berjalan, tetapi caranya seperti apa? Apakah ada penunjukan penjabat kepala daerah? Apakah ada perpanjangan masa jabatan? Itu yang masih terus dikaji,” katanya.
Lebih lanjut Bima memastikan ruang publik akan dibuka dalam proses revisi dimaksud agar masyarakat bisa memberikan pandangan sekaligus memahami substansi perubahan.
“Karena itu, kami berkeliling ke kampus-kampus, ke pemerintahan daerah, untuk menyerap maunya apa dan untuk selalu me-update (memperbarui) perkembangan seperti apa,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa surat dari pimpinan Komisi III DPR RI perihal Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pimpinan DPR RI berisi kajian terkait putusan MK yang menuai diskursus publik beberapa waktu belakangan.
"Pertama surat yang dari Komisi III adalah berkait dengan kajian, telaah, terkait dengan situasi atau masalah yang kemarin sedang bergulir hal-hal yang menjadi keputusan MK," kata Puan usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan.
Meski demikian, Puan tak merinci secara detail terkait putusan MK yang dimaksud.
Adapun beberapa waktu belakangan, MK mengeluarkan putusan terkait desain pemilu di tanah air yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.