Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah: Guncang Politik, Picu Pro-Kontra

Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara saat diskusi publik di Jakarta, beberapa hari lalu-Foto : ANTARA-
Legislator perempuan itu mengatakan bahwa hasil kajian Komisi III DPR RI tersebut akan ditindaklanjuti dan dibahas oleh pimpinan DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku.
"Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaah kemudian diberikan kepada pimpinan untuk kemudian kami nantinya akan membahasnya sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Dia lantas berkata, "Jadi tadi memang suratnya sudah masuk ke dalam rapat paripurna untuk nanti dan disetujui di rapat paripurna untuk kemudian dibahas oleh pimpinan."
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengumumkan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/799/Pw.01.02/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 perihal Mahkamah Konstitusi. Dia pun belum menyebut secara rinci terkait surat-surat itu.
"Surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI dan mekanisme yang berlaku," kata dia.
Adapun Rapat Paripurna Ke-25 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 hari ini digelar dengan agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk jadi usul DPR hingga pidato penutupan masa sidang oleh Ketua DPR RI. (ant)