Dua Kades Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan Dana Desa

Kejati Sumsel menggelar pres rilis penetapan tersangka kasus OTT di Kabupaten Lahat-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Gelombang kejutan datang dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, setelah dua Kepala Desa (Kades) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar beberapa waktu lalu dan sempat mengguncang publik, khususnya di Kecamatan Pagar Gunung.
Dua sosok yang kini menjadi pusat perhatian adalah Nahudin (N), Ketua Forum Perangkat Desa Kabupaten Lahat, dan Jonidi Sohri (JS), yang menjabat sebagai bendahara forum tersebut.
BACA JUGA:Rampok Bermodus Beli Beras di Warung Gasak Rp20 Juta
BACA JUGA:Spesialis Kasus Curat Keok Ditangkap Polsek Tanjung Raja: Pelaku Ada Tato Wanita Pegang Matahari !
Keduanya diduga memanfaatkan posisi strategis mereka di forum untuk mengumpulkan dana secara tidak sah dari para kepala desa di wilayah itu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah SH MH, mengungkap detail modus kejahatan yang dilakukan para tersangka. Keduanya diduga kuat melakukan pemerasan terhadap kepala desa lainnya dengan alasan yang tampaknya mulia: iuran untuk kegiatan sosial dan ajang silaturahmi dengan instansi pemerintah.
Namun hasil penyelidikan justru menunjukkan bahwa alasan tersebut hanyalah kedok semata.
BACA JUGA:Kepergok saat Beraksi: Pelaku Jambret Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa !
BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Gencarkan Patroli Malam, Sasar Titik Rawan
“Modusnya adalah meminta uang dari para kades dengan dalih kegiatan sosial dan silaturahmi. Tapi berdasarkan penyidikan sementara, itu hanya dalih untuk mengumpulkan uang,” tegas Adhryansah.
Besaran dana yang diminta pun cukup signifikan, yakni sekitar Rp7 juta per kepala desa.
Dengan jumlah kepala desa yang cukup banyak di Kabupaten Lahat, angka ini dengan cepat menjelma menjadi pundi-pundi dana yang besar dan tak jelas penggunaannya.
BACA JUGA:Sindikat Perdagangan Orang Tujuan Jerman