Kepergok saat Beraksi: Pelaku Jambret Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa !

Pelaku saat di Mapolsek Sekayu-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Diduga Pengedar Narkoba Warga Asal Muratara Disergap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau
Beberapa warga yang kesal sempat menghajar pelaku sebelum akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Sekayu tiba di lokasi dan membawa tersangka ke kantor polisi bersama barang bukti.
Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku dan barang bukti berupa satu unit motor dan handphone vivo Y18 milik korban sudah diamankan.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Rama.
Atas perbuatannya, Yopindra dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan bukti pendukung. Proses pemberkasan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Kita mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan, terutama di area ramai dan terbuka seperti hajatan atau pasar malam. Keberanian korban melawan pelaku patut diapresiasi, namun aparat juga mengingatkan pentingnya keselamatan dalam situasi seperti ini,"tutupnya.