Tambang Emas Baru bagi Ekonomi Kreatif

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu dalam seminar bertajuk "The Invisible Goldmine: Discovering the Economic Value of Intellectual Property" di Jakarta-Foto: Antara-
JAKARTA - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu mengatakan kekayaan intelektual merupakan sumber daya strategis yang mampu menjadi tambang emas baru bagi ekonomi kreatif Indonesia, bukan hanya instrumen hukum.
"Tambang emas ini merupakan suatu konsep di mana hak atas kekayaan intelektual menjadi aset berharga bernilai ekonomi yang dapat mendongkrak pendapatan komersil dan keuntungan kompetitif dalam perdagangan”, kata Razilu dalam seminar di Jakarta, Selasa (22/7), seperti dikutip dari keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan hal itu, Razilu mengungkapkan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sangat erat kaitannya dengan investasi, sehingga dapat dijadikan aset dan modal dalam bisnis yang berkelanjutan.
BACA JUGA:Tekankan Deregulasi Belanja Tepat Sasaran
BACA JUGA:Dorong Kurikulum Antipencabulan: Lindungi Anak di Sekolah dan Pesantren
Dia berpendapat nilai kekayaan intelektual sangat dinamis lantaran dapat meningkat atau bahkan menurun dari tahun ke tahun, yang bergantung pada manajemen pengelola oleh pemilik hak, sehingga perlu pembelajaran sendiri terkait dengan manajemen kekayaan intelektual.
Ia membeberkan salah satu contoh HAKI, yaitu Alfamart, yang pada awalnya mendaftarkan merek pada tahun 1989 dengan biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu.
Kemudian setelah mengembangkan bisnisnya dalam lingkup nasional dan internasional, kata dia, nilai sertifikat hak atas merek dapat meningkat signifikan pada tahun 2025.
BACA JUGA:Tak Boleh Abaikan Hukum Demi Eks Prajurit Marinir
BACA JUGA:Gerai Simpan Pinjam, Apotek ada di Kopdes Merah Putih
Berdasarkan data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada tahun 2022, kontribusi kekayaan intelektual terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru sekitar tujuh persen.
Razilu mengungkapkan data tersebut berarti pemerintah sebagai pembuat kebijakan masih memiliki banyak pekerjaan dalam meningkatkan peran kekayaan intelektual dalam perekonomian.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum terus mendorong pengakuan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi yang dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu OKU Dicopot, Terbukti Melanggar Kode Etik