Tambang Emas Baru bagi Ekonomi Kreatif

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu dalam seminar bertajuk "The Invisible Goldmine: Discovering the Economic Value of Intellectual Property" di Jakarta-Foto: Antara-
BACA JUGA:Rupiah Melemah Dipengaruhi Isu Stabilitas Politik Jepang
"Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menjadikan hak kekayaan intelektual mereka sebagai jaminan utang, baik di lembaga keuangan bank maupun non-bank," ucap dia.
Meskipun memiliki potensi yang cukup besar, namun dirinya menyebutkan terdapat tiga tantangan utama dalam implementasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, yakni dengan membangun kepercayaan lembaga keuangan yang masih minim, ketersediaan penilai kekayaan intelektual (valuator), serta belum terbentuknya lembaga pendukung seperti penjamin dan asuransi khusus hak kekayaan intelektual.
Razilu mengatakan hal tersebut merupakan tugas pemerintah, sehingga perlu diperkuat regulasi dan kebijakan, membuat standar penilaian kekayaan intelektual, melakukan edukasi kepada perbankan dan pelaku usaha, membentuk pasar sekunder kekayaan intelektual, serta menjalin kolaborasi strategis antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku industri kreatif.
BACA JUGA:Pembahasan RUU PPRT Kembali Bergulir
BACA JUGA:Ada 8 Sifat Pemimpin, Termasuk Siap Dimaki-Difitnah
Dia pun berpesan kepada para pelaku bisnis untuk dapat memanfaatkan hak kekayaan intelektual dari sudut aspek bisnis, di mana nilai ekonomi suatu HAKI berdasarkan dari bukti kepemilikan, salah satunya sertifikat dari kekayaan intelektual tersebut, yang dikeluarkan oleh DJKI. (ant)