Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran Berantas Narkoba Hingga Musik Remik, Sat Res Narkoba Polres OI Lakukan Ini

Kordinasi Sat Res Narkoba dengan Pemkab OI Tindaklanjuti soal Narkoba Hingga musik remik-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo khususnya poin ke-7 tentang pemberantasan narkoba, penegakan peraturan daerah, serta pembatasan hiburan malam dan pelarangan musik remix.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir melaksanakan koordinasi strategis dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, di Ruang Kerja Asisten II Sekretaris Daerah Ogan Ilir.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya Atmaja, langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel yang disampaikan dalam Zoom Meeting pada 14 Juli 2025. 

BACA JUGA: 157 Desa di OKU Bentuk Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua Bawaslu OKU Dicopot Dari Jabatannya

Surya mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Asisten II Sekda, M. Tahir Ritonga, dan Kepala Bagian Hukum Setda, Imtihana,

Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen konkret Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dalam menyukseskan kebijakan nasional pemberantasan narkoba dan penertiban kegiatan hiburan malam yang berpotensi memicu tindakan melanggar hukum.

IPTU Surya Atmaja menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui tindakan hukum, tetapi juga harus dibarengi upaya pencegahan melalui pendekatan sistematis dan kolaboratif.

BACA JUGA:Kolaborasi Jadi Kunci! Wagub Sumsel Cik Ujang Buka Entry Meeting Pengawasan Pemerintah Daerah

BACA JUGA:Bawa Semangat Juara, Gubernur Herman Deru Optimistis Sumsel Tembus Tiga Besar FORNAS VIII 2025

“Musik remix di hiburan malam sering kali menjadi pemicu perilaku negatif, termasuk konsumsi narkoba dan minuman keras. Maka dari itu, diperlukan upaya regulatif dan komitmen bersama seluruh stakeholder agar lingkungan masyarakat tetap aman, sehat, dan terkendali,” jelasnya.

Hasil dari koordinasi ini, melahirkan beberapa poin penting, di antaranya peninjauan ulang dan rencana revisi terhadap Perda No. 04 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perda No. 16 Tahun 2012 terkait pengaturan operasional tempat hiburan di Ogan Ilir. 

Selain itu, direncanakan pelaksanaan rapat koordinasi lintas sektor bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha hiburan.

BACA JUGA:Karhutla Hanguskan 422 Hektare Lahan di Padang Lawas, Pemadaman Masih Berlangsung

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan