Pembahasan RUU PPRT Kembali Bergulir

Pimpinan Baleg DPR RI saat rapat dengar pendapat umum mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta-Foto: Antara-

BACA JUGA:Kemenparekraf Dukung Produk Lokal

Peta jalan itu diharapkan dapat mendorong mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara, khususnya perempuan dan anak-anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan pengakuan terhadap kerja perawatan diyakini mampu mengurangi kesenjangan gender dengan meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan.

“Pekerjaan perawatan yang tidak berbayar ini menjadi kunci penentu apakah perempuan dapat memasuki dunia kerja dan tetap dapat bekerja dengan berkualitas,” kata Bintang Puspayoga.

BACA JUGA:Komite I DPD-BKN Bahas Nasib ASN PPPK

BACA JUGA:5 Polisi Teladan Raih Hoegeng Awards 2025

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengamini pula bahwa masih rendahnya tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan dibandingkan dengan laki-laki di Indonesia memiliki keterkaitan dengan pengasuhan anak karena perempuan yang telah memiliki anak kerap memutuskan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara waktu demi mengurus anak.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dia menuturkan TPAK perempuan Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan laki-laki.

Di mana, dalam 20 tahun terakhir TPAK perempuan tidak kunjung naik dengan dengan data per hari ini berada di angka 60 persen, sedangkan TPAK laki-laki terus mengalami kenaikan dengan saat ini berada di posisi 86 persen.

BACA JUGA:Prabowo Temui Sahabat Lama di Belarus

BACA JUGA:Gibran: Presiden Bawa Kabar Baik untuk Indonesia

Tak hanya itu, pengakuan terhadap kerja perawatan juga dapat berimplikasi pada terciptanya banyak lapangan kerja baru sehingga menurunkan angka pengangguran di tanah air sebab orang-orang yang selama ini bertugas mengerjakan hal tersebut menjadi diperhitungkan sebagai pekerja dan mempunyai pekerjaan.

Untuk itu, kehadiran RUU PPRT sedianya dapat menjadi jalan masuk untuk memberi pengakuan terhadap kerja perawatan karena PRT masuk ke dalam kategori bidang kerja perawatan.

Juli sudah memasuki babak akhir. Bila menghitung waktu sesuai janji Presiden Prabowo pada 1 Mei maka RUU PPRT sedianya akan rampung pada 1 Agustus.

BACA JUGA:Prabowo Temui Sahabat Lama di Belarus

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan