Pembahasan RUU PPRT Kembali Bergulir

Pimpinan Baleg DPR RI saat rapat dengar pendapat umum mengenai RUU PPRT bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta-Foto: Antara-

BACA JUGA:Gibran: Presiden Bawa Kabar Baik untuk Indonesia

Akan tetapi Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam RDPU terkait RUU PPRT pada Kamis (17/7), mengatakan bahwa waktu tiga bulan yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja.

Bob menyebut DPR RI mempunyai masa reses bagi para legislator untuk turun ke daerah pemilihan (dapil)-nya masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

Namun berbeda dengan jam kerja legislator, para PRT di tanah air mungkin banyak yang tak memiliki jam kerja hingga jam istirahat yang pasti sehingga harus terus menerus bekerja meski di akhir pekan ataupun di tanggal merah.

BACA JUGA:Lantik Pengurus APKASI

BACA JUGA:Cegah Terorisme 2026

Atau di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini, perempuan Indonesia menjadi kelompok yang paling rentan terdampak PHK berdasarkan evaluasi produktivitas kinerja sebab harus menanggung kerja-kerja perawatan dalam rumah tangga yang tak diberi pengakuan sebagai kerja produktif dan bernilai ekonomi.

Oleh sebab itu, dibutuhkan kemauan politik (political will) yang kuat dari DPR RI agar pembahasan dan penyusunan RUU PPRT dapat segera rampung untuk memberikan kepastian perlindungan dan hak bagi nasib PRT yang telah terkatung puluhan tahun menghadapi kerentanan kerja.

Lebih jauh dari itu, kehadiran RUU PPRT akan meneguhkan komitmen negara dan membuka jalan pengakuan kerja perawatan yang dapat mendorong roda perekonomian, mengubah cara pandang dalam melihat kerja perawatan yang selama ini dilekatkan kepada perempuan, hingga memberi kesempatan yang lebih adil bagi perempuan Indonesia untuk dapat lebih setara dalam pasar kerja.(ant

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan