Oknum Pelajar SMP Aniaya Sesama Pelajar: Korban Trauma dan Tak Ingin Sekolah Lagi

Keluarga korban melaporkan CC ke Polres Lubuklinggau demi me dapatkan keadilan hukum terhadap korban MI. -Foto : Maryati Palpos-

BACA JUGA:Gagalkan Peredaran Ganja dari Bengkulu, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Sergap Pelaku di Jalan Garuda

Ironisnya, kejadian ini baru diketahui keluarga korban pada Kamis, 17 Juli 2025, setelah video pemukulan viral di media sosial. 

"Koran ini diancam oleh pelaku tidak boleh mengadu ke keluarganya, jadi korban tidak menceritakan apa yang terjadi kepada keluarganya. Keluarga justru tahu setelah vidio tersebut diunggah pelaku ke media sosial," jelas Febri.

Dalam video yang beredar di Instagram, terlihat jelas aksi kekerasan yang dilakukan pelaku di hadapan teman-teman korban dan juga teman-teman pelaku. 

“Pihak keluarga sangat terpukul atas apa yang dialami korban," ujar Febri.

Setelah vidio tersebut viral, korban juga mengalami trauma berat dan tidak mau sekolah lagi.

Korban minta pindah ke pondok pesantren karena merasa terancam. 

"Ini bukan sekadar perundungan biasa, tapi kekerasan fisik serius yang bisa berdampak jangka panjang,” ungkap Febri.

Febri juga menyampaikan kekeceweaan pihak keluarga korban,  juga menyayangkan sikap pihak sekolah yang terkesan menutup-nutupi kejadian tersebut dan tidak segera memberitahukan kepada orang tua korban.

Bahkan disebutkan bahwa sempat dilakukan pertemuan damai tanpa seizin keluarga korban.

“Kami kecewa karena pihak sekolah malah menyelesaikan secara damai tanpa melibatkan pihak keluarga. Padahal seharusnya korban dan keluarganya yang dilibatkan terlebih dahulu," ungkap Febri.

Perdamaian yang dilakukan oleh pihak sekolah, ditegaskan Febri, tidak serta merta menghapus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. 

"Proses hukum harus tetap berjalan," tegas Febri.  

Untuk menuntut keadilan bagi korban, dikatakan Febri,  pihak keluarga telah secara resmi melapor ke pihak kepolisian.

"Dugaan tindak pidana yang dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," terang Febri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan