Oknum Pelajar SMP Aniaya Sesama Pelajar: Korban Trauma dan Tak Ingin Sekolah Lagi

Keluarga korban melaporkan CC ke Polres Lubuklinggau demi me dapatkan keadilan hukum terhadap korban MI. -Foto : Maryati Palpos-
Meskipun pelaku juga masih berstatus anak di bawah umur, keluarga korban berharap proses hukum tetap dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tujuannya ditegaskan Febri, bukan untuk menghukum secara berlebihan, melainkan memberi efek jera serta perlindungan terhadap korban dan anak-anak lain di lingkungan sekolah.
“Kalau tidak ada tindakan tegas, bukan tidak mungkin kejadian ini terulang kembali, Kami dari pihak korban berharap ada keadilan yang ditegaskan untuk korban, sehingga korban bisa pulih dari rasa traumanya dan kembali merasa aman,” pungkas Febri.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Kopran, membenarkan adanya laporan itu.
"Saat ini kami sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kejadian itu," pungkasnya. *