Imbau Masyarakat Tak Melempari Kereta Api

Petugas KAI Divre III Palembang, Sumsel, saat melakukan sosialisasi masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. Foto: Antara --

PALEMBANG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), mengimbau masyarakat khususnya yang berada di sekitar jalur rel kereta api, untuk tidak melakukan pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang melintas ataupun tindakan vandalisme lainnya.

Manager Humas KAI Divre III Palembang Aida Suryanti, di Palembang, Kamis, mengatakan tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan penumpang, awak kereta, dan dapat menimbulkan kerusakan pada sarana kereta api.

"Aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah tindakan main-main, melainkan perbuatan yang bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya pula.

Ia menjelaskan tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau tenaga mesin yang lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun'.

BACA JUGA:Berikan Pendidikan Bela Negara kepada Pelajar

BACA JUGA:Sediakan Layanan Aduan Tangani Konten Negatif

Jika lemparan batu tersebut mengenai penumpang atau petugas, sehingga menimbulkan luka, pelakunya bisa diancam dengan pidana maksimal dua puluh tahun. Bahkan, jika sampai menyebabkan korban meninggal, sanksi pidananya penjara seumur hidup sebagaimana tertulis di dalam Pasal 194 Ayat (2) KUHP.

"Pelemparan terhadap kereta api juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 180 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," katanya pula.

PT KAI Divre III Palembang terus melakukan sosialisasi dan edukasi dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keselamatan bersama dengan melakukan pengawasan di wilayah rawan pelemparan serta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api.

Larangan melakukan aktivitas di jalur kereta api tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199, Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, dipidana dengan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

BACA JUGA:Jadi Pelapis BPBD Tangani Karhutla

BACA JUGA:DKM As Syifa RSMH Palembang dan Rumah Zakat Salurkan Bantuan untuk Pasien Dhuafa

“Kereta api dalam perjalanannya membawa ratusan penumpang maupun komoditas barang, seperti batu bara, BBM, semen, dan pulp, secara teknis kereta api tidak bisa berhenti mendadak, apabila ada gangguan perjalanan seperti pelemparan, pengganjalan maupun tindakan vandalisme lainnya bisa membahayakan ratusan bahkan ribuan nyawa dan juga pasokan barang yang diangkut menggunakan kereta api juga akan terganggu. Mari kita jaga bersama kereta api, sehingga perjalanan kereta api selamat sampai tujuan," kata Aida lagi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan