Prabowo Cabut HGU, Percepat Relokasi
Presiden Prabowo Subianto saat memimpin rapat terbatas penanggulangan pascabencana, banjir Sumatera di Pos Pendamping Nasional, Penanganan Bencana Aceh-Foto: Antara-
JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan sementara Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah terdampak bencana banjir di Sumatera.
Langkah ini diambil untuk mempercepat penyediaan lahan bagi pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga yang terdampak.
“Kalau perlu, HGU-HGU bisa dicabut sementara, dikurangi. Ini kepentingan rakyat yang lebih penting, lahan harus ada,” ujar Prabowo saat memimpin rapat terbatas di Banda Aceh, Minggu (7/12) malam.
BACA JUGA:Kemendagri Periksa Umroh Bupati Aceh Selatan
BACA JUGA:Gerindra Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas
Instruksi itu muncul menyusul laporan Kepala BNPB Suharyanto bahwa salah satu kendala utama dalam pembangunan huntara adalah ketersediaan lahan dari pemerintah daerah.
Menurutnya, meski pembangunan huntara menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, lahan tetap harus disiapkan kepala daerah.
“Kepala daerah harus menyiapkan lahan. Pemerintah pusat yang membangun, Pak Presiden. Nah, lahannya kadang agak bermasalah lama,” ungkap Suharyanto dalam laporannya.
BACA JUGA:MPR Tegas Tolak Pengusiran Warga Gaza
BACA JUGA:Mendagri Dorong Pengembangan Geopark Ramah Lingkungan
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, untuk memastikan lahan tersedia secepat mungkin.
“Saya kira lahannya harusnya ada. Koordinasi semua pihak harus jalan cepat,” kata Presiden.
BNPB menjelaskan, huntara dirancang sebagai hunian sementara yang lebih layak dibanding tenda pengungsian. Setiap unit rumah tipe 36, berukuran 8x5 meter, diperuntukkan bagi satu keluarga lengkap dengan kamar mandi dan WC.
BACA JUGA:Kemendagri Awasi Ketat Pejabat Sumatera