Lindungi Hak Warga, 10 Poin Revisi RUU KUHAP

Ilustrasi Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pembahasan RUU KUHAP-Foto: AI -

Dalam rapat kerja itu, Komisi III DPR RI menyampaikan penjelasan awalnya mengenai RUU tersebut dilanjutkan dengan pandangan dari pemerintah.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga merumuskan jadwal dan rencana pembahasan RUU KUHAP.

"Drafnya (jadwal) ini nanti kita sepakati hari ini, tapi sesuai situasi pasti akan dinamis nanti pastinya kalau soal jadwal kan, siapa tahu bisa lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," katanya.

Selain itu, rapat tersebut juga berisi penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah kepada Komisi III DPR RI.

Menurut dia, pihaknya pun meminta kepada pemerintah untuk menyerahkan DIM dalam bentuk berkas fisik.

Menurut dia, Komisi III DPR RI juga akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU tersebut.

Dia menjelaskan bahwa KUHAP yang sudah ada perlu direvisi dan diperbarui demi mengikuti perkembangan jaman.

Selain itu, menurut dia, KUHAP yang sudah berlaku selama 44 tahun dinilai kurang melindungi hak-hak warga negara yang berhadapan dengan hukum.

Adapun RUU KUHAP, kata dia, sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Terlebih lagi, dia mengatakan bahwa revisi KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 2026.

"RUU KUHAP yang merupakan upaya nyata kita bersama dalam rangka menciptakan supremasi hukum dengan melakukan pembaharuan hukum acara pidana nasional menuju sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel," katanya.

Sementara itu, Wamenkum Eddy OS Hiariej mengaku jika revisi RUU KUHAP untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan. 

Dimana, menurut Eddy, revisi akan memperkuat hak tersangka dan korban dalam penegakan hukum modern saat ini.

Demikian ditegaskan Eddy OS Hiariej dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (08/07/2025). 

Eddy mengatakan RUU KUHAP akan mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan