Mentrans Tuntaskan SHM Transmigran yang Mangkrak 38 Tahun
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menjawab pertanyaan awak media di sela Open House 24 jam penuh di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Sabtu (18/10/2025).-Foto: Antara-
JAKARTA – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menyebut penyelesaian penerbitan sertifikat hak milik (SHM) bagi para transmigran yang tertunda hingga puluhan tahun sebagai salah satu capaian besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam satu tahun terakhir.
“Banyak transmigran yang sudah puluhan tahun menunggu hak atas tanah mereka. Ada yang menunggu 10, 20, bahkan 38 tahun tanpa sertifikat,” ujar Iftitah saat menghadiri kegiatan Open House 24 jam di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Sabtu (19/10).
Sejak awal menjabat, Iftitah menelusuri akar permasalahan transmigrasi yang selama ini terhambat oleh persoalan administrasi dan biaya pengukuran lahan.
BACA JUGA:Sinergi Pusat dan Daerah Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Nasional
BACA JUGA:GNB Redup, Palestina Terabaikan
Hasil pendataan menunjukkan masih terdapat sekitar 129 ribu sertifikat hak milik yang belum diterbitkan untuk para transmigran di berbagai daerah.
Padahal, menurutnya, sertifikat tersebut merupakan hak dasar setiap warga yang ditempatkan melalui program transmigrasi. “Setiap transmigran seharusnya langsung memperoleh hak kepemilikan atas tanah tempat mereka menetap,” tegasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian masalah yang telah berlarut hampir empat dekade itu, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus guna menutupi biaya pengukuran tanah yang sebelumnya menjadi kendala utama.
BACA JUGA:Kepercayaan Publik ke Polri Masih Rapuh
BACA JUGA:Prabowo Tegas Tolak Kontrak Keluarga Demi Cegah KKN
Upaya ini membuahkan hasil signifikan — lebih dari 7.000 sertifikat berhasil diterbitkan dalam kurun waktu satu tahun.
Dalam acara Open House tersebut, Mentrans juga menyerahkan tambahan 1.000 sertifikat secara simbolis kepada perwakilan transmigran.
Ia menilai capaian ini bukan hanya sekadar pencapaian administratif, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.